KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Blokir NIK Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta

22 Juni 2022, 12:16 WIB
ilustrasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik Kereta Api, Ancaman 4 Tahun Penjara Denda Rp 50 Juta /Pexels/ pixabay

PORTAL JEPARA - PT KAI atau Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Selain blacklist penumpang bagi pelaku pelecehan seksual, juga dijerat pidana ancaman penjara 4 tahun serta denda hingga Rp 50 juta.

KAI melakukan langkah tegas blacklist penumpaang bagi pelaku pelecehan seksual untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan kereta api.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Atlet Badminton Tunggal Putra dan Putri Main di Malaysia Open 2022

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan blacklist diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan pelecehan seksual di kemudian hari.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral di media sosial dan diupload oleh korban.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Kata Mamih Gak Boleh Insecure, Ada Shanice Margaretha dan Masaji Wijayanto

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Baca Juga: Sinopsis FTV Kata Mami Gak Boleh Insecure di SCTV, Shanice Margaretha Gagal Nikah oleh Masaji Wijayanto

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Bukan LK21, Link Download dan Nonton Legal Ms Marvel Episode 3 Sub Indo Terbaru Hari Ini

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Baca Juga: Inter Milan Resmi Pulangkan Lukaku dari Chelsea

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler