KAI Tetap Operasikan Kereta Api Nataru dengan Prokes Ketat, Ini Syarat dan Aturannya

- 19 Desember 2021, 20:35 WIB
KAI Tetap Operasikan Kereta Nataru dengan Prokes Ketat, Ini Syarat dan Aturannya
KAI Tetap Operasikan Kereta Nataru dengan Prokes Ketat, Ini Syarat dan Aturannya /Instagram.com/keretaapikita

PORTAL JEPARA - PT KAI tetap opersikan kereta api saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru sebagai konektivitas masyarakat bepergian dengan menerapkan standar prokes yang ketat. 

PT KAI pun menerbitkan aturan baru perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Aturan baru dengan protokol kesehatan atau prokes ketat agar masyarakat tetap aman dan nyaman saat harus bepergian dengan kereta api.

Baca Juga: Pemkab Jepara ke Pelajar: Vaksinasi dan Penerapan Protokol Kesehatan Wujud Cinta Tanah Air

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Minggu 19 Desember 2021.

Krisbiyantoro menjelaskan untuk aturan prokes perjalanan kereta api saat Nataru berlaku saat keberangkatan 24 Desember sampai 2 Januari 2022, dan sebelum 24 Desember dan Setelah 2 Januari 2022.

Penumpang selama periode perjalanan Nataru diatas dibagi dalam beberap golongan usia penumpang berikut dengan aturan proktokol kesehatan yang diberlakukan.

“Untuk KA Jarak Jauh, usia di atas 17 Tahun wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Achmad Megantara Pemeran Rangga di Sinetron Dewi Rindu Lengkap Umur Hingga Karir, Instagram

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah