Masih Ada Waktu, Kemendikbud Minta Guru Honorer atau PTK Non-PNS Segera Cairkan BSU Rp1,8 Juta Sebelum 30 Juni

- 27 Juni 2021, 07:05 WIB
Kemendikbud minta para guru honorer atau PTK Non-PNS segera cairkan BSU
Kemendikbud minta para guru honorer atau PTK Non-PNS segera cairkan BSU /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/

Untuk proses pencairan, penerima BSU hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x