PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah isi dari edaran Prokes penyelenggaraan salat Iduladha dan Qurban 1442 H.
Edaran ini dikeluarkan Menteri Agama untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H.
Menag berpesan agar dalam pelaksanaan salat Iduladha tahun ini, masyarakat bisa berpedoman sesuai isi dari surat edaran ini.
Baca Juga: Quraish Shihab Dirawat karena Sakit Jantung, Menteri Agama Ajak Masyarakat Berdoa
Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.