PORTAL JEPARA - Guru Honorer atau PTN Non-PNS diminta tak terlambat untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta sebelum 30 Juni 2021.
Diketahui, 30 Juni 2021 merupakan batas akhir bagi guru honorer untuk mencairkan bantuan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta.
Jika guru honorer atau PTK Non-PNS tidak segera mencairkan atau terlambat, maka bantuan BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta tersebut akan hangus.
Sebenarnya cara mencairkan bantuan tersebut cukup mudah.
Guru honorer atau PTK Non-PNS hanya perlu mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Setelah itu pilih 'Login Langsung ke GTK'.
Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.