PORTAL JEPARA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2020.
Tak tanggung-tanggung, Kemenkumham mendapatkan opini WTP sebanyak enam kali berturut-turut selama pemeriksaan laporan keuangan BPK dari 2015 sampai 2020.
Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin ikut bergembira atas keberhasilan Kemenkumham meraih kembali WTP tersebut.
Baca Juga: Begini Nasib Guru Honorer Jika Terlambat Cairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta
A Yuspahruddin beserta Pimti Pratama mengikuti kegiatan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2020 melalui teleconference di kediaman masing-masing.
"Keberhasilan meraih WTP kementerian hukum dan HAM ini menjadi pemicu semangat seluruh jajaran untuk mengelola keuangan negara sesuai standar keuangan negara," kata A Yuspahruddin, Selasa 29 Juni 2021.
A Yuspahruddin berkeyakinan bahwa setiap rupiah uang negara harus dilaporkan penggunaannya serta dipertanggungjawabkan kegunaannya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menerima LHP BPK RI di ruangan rapat Menkumham.
Yasonna Laoly menekankan bahwa laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).