Semarang Status PPKM Darurat, Mal dan Masjid Ditutup, Kafe Masih Buka

- 2 Juli 2021, 22:02 WIB
Semarang Status PPKM Darurat, Mal dan Masjid Ditutup Kafe Masih Buka
Semarang Status PPKM Darurat, Mal dan Masjid Ditutup Kafe Masih Buka /Humas Pemkot Semarang

  

PORTAL JEPARA - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi menyatkana jika Kota Semarang status PPKM Darurat, menyusl kebijakan pemerintah pusat untuk PPKM Darurat Jawa Bali.

Walikota Hendrar Prihadi mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat  mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Keputusan memberlakukan PPKM Darurat dilakukan oleh Hendrar Prihadi dikarenakan Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kejadian Sepele Ini Membuat Kagum Sujiwo Tejo Pada Sosok Ki Manteb Sudharsono

Kota Semarang masuk dalam level 4 atau status zona merah pendemi Covid-19. PPKM Darurat diberlakukan sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid.

"Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25 persen Lalu angka kematian Covid-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4 persen. Ini adalah situasi hari ini yang harus kita pahami bersama,” kata Hendrar Prihadi, di Balaikota Jumat 2 Juli 2021.

Karenanya, Hendi sapaan Walikota Semarang, menegaskan akan memberlakukan PPKM Darurat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Merinding, Sujiwo Tejo Memberikan Kesaksian Mencengangkan tentang Ki Manteb Sudharsono, Soal Apa Itu? 

Instruksi Jokowi juga telah ditegaskan kembali untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah