Mengerikan, Kota Semarang Masuk Level 4 Penyebaran Covid-19, Ini Kata Hendi

- 2 Juli 2021, 23:07 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers tentang pemberlakuan PPKM di Balai Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers tentang pemberlakuan PPKM di Balai Kota Semarang /Redaksi

PORTAL JEPARA - Kota Semarang masuk level 4 zona merah dalam penyebaran Covid-19. Artinya Kota Semarang menjadi salah satu wilayah di Jateng yang angka penyebaran Covid-19 sangat tinggi.

Melihat kondisi seperti itu, pemerintah pusat akhirnya memberlakukan PPKM Darurat. Hal ini sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid - 19.

Seiring kemudian, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatkana jika Kota Semarang akan menerapkan PPKM Darurat, menyusl kebijakan pemerintah pusat untuk PPKM Darurat Jawa - Bali.

Baca Juga: Rektor UIN Walisongo Prof Imam Taufiq Minta Mahasiswa Vaksin Covid-19

Hendi, sapaan Hendrar Prihadi mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat  mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

"Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25 persen. Lalu angka kematian Covid-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4 persen,” kata Hendrar Prihadi, di Balai Kota Jumat 2 Juli 2021.

Keputusan memberlakukan PPKM Darurat dilakukan oleh Hendrar Prihadi dikarenakan Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran Covid-19.

Karenanya, Hendi sapaan Wali Kota Semarang, menegaskan akan memberlakukan PPKM Darurat seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

Instruksi Jokowi ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah