Fix, MAJT Ditutup untuk Umum Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 23:55 WIB
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ditutup untuk umum selama PPKM Darurat
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ditutup untuk umum selama PPKM Darurat /Instagram @rismajt

PORTAL JEPARA - Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) secara resmi ditutup untuk umum selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelaksana Pengelola (PP) MAJT mengambil keputusan menutup masjid dari berbagai kegiatan peribadatan dan wisata religi.

Penutupan MAJT untuk umum karena menyesuaikan kebijakan pemerintah soal PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Live streaming Gol Bunuh Diri Swiss Untungkan Spanyol di babak Pertama Euro 2020

“Intinya masjid ditutup untuk umum hingga 20 Juli 2021. Ini hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi," kata Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA di Semarang, Jumat 2 Juli 2021.

Keputusan menutup MAJT untuk umum, lanjut Noor Achmad secara otomatis menganulir keputusan yang berlaku mulai 22 Juni 2021, di mana PP MAJT menetapkan kebijakan tetap membuka objek wisata religinya disertai pengetatan protokol kesehatan terhadap siapa pun yang masuk kawasan MAJT.

Pemberlakuan prokes ketat, waktu itu seiring makin mengganasnya Pandemi Covid - 19 di Jawa Tengah termasuk Kota Semarang.

“Karena lahir PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali maka kita melaksanakan aturan tersebut karena derajat aturannya lebih tiunggi dibanding SE Walikota tertanggal 22 Juni 2021. Ini artinya MAJT senantiasa patuh dengan keputusan maupun kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Meski begitu, tambah Noor Achmad, untuk fasilitas convention hall di MAJT tetap dibuka karena dibolehkan dalam PPKM, dengan catatan resepsi maksimal dihadiri 30 undangan dan tanpa prasmanan.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah