Tunjukkan Dokumen Ini Langsung Naik Kereta Api, PPKM Darurat Tak Berlaku?

- 3 Juli 2021, 12:58 WIB
Tunjukkan dokumen ini saat akan naik kereta api di masa PPKM Darurat Jawa Bali
Tunjukkan dokumen ini saat akan naik kereta api di masa PPKM Darurat Jawa Bali /Kodar Solihat/DeskJabar

PORTAL JEPARA -  Masyarakat diharuskam menunjukkan sejumlah dokumen ketika akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Naik kereta api dalam masa PPKM Darurat Jawa Bali, penumpang harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan.

Berikut ini adalah cara naik kereta api saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Persyaratan penumpang kereta api dalam masa PPKM Darurat Jawa Bali ini berlaku efektif mulai 5 Juli 2021.

Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api adalah sebagai berikut:

Penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah