PORTAL JEPARA - PT Jasa Marga selaku pengelola ruas jalan tol memberlakukan beberapa titik penyekatan selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Titik penyekatan ini ada di ruas jalan tol yang kelola oleh PT Jasa Marga, guna pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan PPKM Darurat.
Baca Juga: Walikota Semarang Hendi Tegur Satpol PP: Saya Tidak Perintahkan Semprot Tempat Usaha
Berikut titik lokasi penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group berdasarkan update hingga Selasa 6 Juni 2021:
1. Jalan Tol Dalam Kota
Arah Cawang:
- Akses Keluar/Off Ramp Slipi (Pemeriksaan Kendaraan)