PORTAL JEPARA - Bagi siapa saja yang berani timbun oksigen dan sebar hoaks Covid bakal berhadapan dengan aparat Polda Jateng.
Polda Jateng akan bertindak tegas dengan menjerat pidana dan UU ITE bagi penimbun oksigen dan penyebar hoaks Covid.
Penimbun oksigen, peralatan medis dan obat-obatan banyak dimanfaatkan saat pandemi dengan makin langka oksigen dan obat di pasaran.
Selain itu, di berbagai medis sosial juga bertebaran pesan hoask tentang Covid yang tidak berdasar,
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ancaman dengan menindak tegas pada siapapun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan timbun oksigen dan sebar hoaks Covid.
“Jika kita jumpai ada penyelewengan akan kita tindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kita miliki,”ungkap Kapolda, saat gelar pasukan Penanganan Covi-19 di Alun-Alun Karanganyar, Kamis 8 Juli 2021.
Kapolda menjelaskan terdapat 52 titik penyekatan di wilayah Jawa Tengah termasuk Karanganyar.