Masih Berani Timbun Oksigen dan Sebar Hoaks Covid? Polda Jateng Bakal Ciduk Pidana dan Pasal UU ITE

- 8 Juli 2021, 21:39 WIB
Masih Berani Timbun Oksigen dan Sebar Hoaks Covid? Polisi Bakal Ciduk Pidana dan Pasal UU ITE
Masih Berani Timbun Oksigen dan Sebar Hoaks Covid? Polisi Bakal Ciduk Pidana dan Pasal UU ITE /Humas Polda Jateng

 

PORTAL JEPARA - Bagi siapa saja yang berani timbun oksigen dan sebar hoaks Covid bakal berhadapan dengan aparat Polda Jateng.

Polda Jateng akan bertindak tegas dengan menjerat pidana dan UU ITE bagi penimbun oksigen dan penyebar hoaks Covid.

Penimbun oksigen, peralatan medis dan obat-obatan banyak dimanfaatkan saat pandemi dengan makin langka oksigen dan obat di pasaran.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Bisa Tampil di Liga Champions Eropa, Calon Klub Tujuannya Berpeluang Comeback Legia Warsawa 

Selain itu, di berbagai medis sosial juga bertebaran pesan hoask tentang Covid yang tidak berdasar,

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi  ancaman dengan menindak tegas pada siapapun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan timbun oksigen dan sebar hoaks Covid. 

“Jika kita jumpai ada penyelewengan akan kita tindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kita miliki,”ungkap Kapolda, saat gelar pasukan Penanganan Covi-19 di Alun-Alun Karanganyar, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Dipecat Sopir Tertidur di Hotel Distribusi Oksigen Samator Terlambat, Polisi: Nanti Sopir Pakai Anggota Polri  

Kapolda menjelaskan terdapat 52 titik penyekatan di wilayah Jawa Tengah termasuk Karanganyar.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah