5 Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang, Akad Nikah Boleh Dilaksanakan

- 14 Juli 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi 5 Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang, Akad Nikah Boleh dan Perkantoran Buka Terbatas
Ilustrasi 5 Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang, Akad Nikah Boleh dan Perkantoran Buka Terbatas /tangkap layar FB



PORTAL JEPARA - Terjadi perubahan pada peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang mulai 14 Juli 2021. Diantaranya diperbolehkannya pelaksanaan akad nikah.

Setidaknya adal 5 poin penting dalam perubahan peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang yang diteken oleh Wali Kota Hendrar Prihadi.

Berikut 5 poin penting perubahan peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang mulai 14 Juli 2021 yang juga memperbolehkan pelaksanaan akad nikah.

Poin pertama yang diubah adalah fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat buka 100 persen. poin ini masuk sektor critical.

Baca Juga: Vaksinasi Vaksin Covid-19 Sudah Sasar Anak-Anak Pelajar Semarang, Berikutnya Kabupaten Kota

kedua, kantor perbankan dan lembaga keuangan untuk pelayanan masyarakat buka 50 persen, pelayanan administrasi buka 25 persen.

Kemudian pabrik buka 50 persen dan pelayanan administrasi perkantoran buka 10 persen.

Ketiga, kegiatan pernikahan hanya untuk prosesi akad nikah/pemberkatan pernikahan/sakramen pernikahan dengan jumlah tamu paling banyak 10 orang.

keempat tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah di rumah ibadah.

Kelima, untuk sektor non esensial dapat bekerja dengan sistem WFH di rumah 100 persen.

Baca Juga: Ini Posisi Asli Dragan Djukanovic Saat Aktif Main, Pantas Gaya PSIS Semarang Seperti Ini

Kemudian untuk sekolah dilakukan secara online di rumah 100 persen.

Aturan tentang perubahan pada peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang mulai 14 Juli 2021 itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota. Termasuk soal aturan akad nikah di masa PPKM darurat ini. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah