PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah SIM C yang akan digolongkan menjadi 3, yaitu SIM C, SIM C1, SIM C2.
Sebagai pengendara sepeda motor, kita harus tahu perbedaan antara SIM C, SIM C1, SIM C2.
Dengan demikian, kita bisa memutuskan apakah harus membawa SIM C, SIM C1, SIM C2 jika mengendarai kendaraan bermotor kita.
Adapun batasan usia paling rendah untuk membuat SIM C, SIM C1, SIM C2 adalah sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM CI minimal berusia 18 tahun
- SIM CII minimal berusia 19 tahun
Baca Juga: Nonton Drakor Revolutionary Sisters Sub Indonesia, Temukan Siapa Pembunuh Ibu
Adapun perbedaan antara SIM C, SIM C1, SIM C2 berdasarkan jenis kendaraan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2" adalah sebagai berikut:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.