Karena hal ini perlu dipahami bahwa syarat dan cara buat dari setiap SIM C tersebut akan memiliki proses yang berbeda-beda.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca Juga: Nonton Ikatan Cinta Mahfud MD Sewot Kesaksian Mama Sarah, Enggak Bagus Buat Hukum di Indonesia
Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Untuk saat ini aturan baru penggolongan SIM C tersebut sudah berada di tahap hampir direalisasikan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman meminta agar para pemilik motor diatas 250 CC untuk segera meningkatkan golongan SIM C mereka menjadi SIM CI. ***
(Alza Ahdira/ Pikiran-Rakyat.com)