Viral Kerumunan Holywings Langgar Aturan PPKM Akhirnya Dapat Sanksi Penutupan

- 6 September 2021, 12:08 WIB
Viral! Video Pembubaran di Holywings Kemang di media sosial berbuntut penutupan.
Viral! Video Pembubaran di Holywings Kemang di media sosial berbuntut penutupan. /Tiktok @alexu933

PORTAL JEPARA - Viral video kerumunan terjadi di Holywings Kemang Jakarta Selatan berbuntut penjatuhan sanksi.

Sebelumnya, beredar video pembubaran pengunjung Holywings Kemang Jakarta Selatan oleh Satpo PP.

Dalam video tersebut, banyak pengunjung yang berkerumun dalam Holywings dan video pembubaran tersebut dinarasikan terjadi melebihi jam operasional kafe menurut aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Jakarta.

Holywings pun dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam, akibat melanggar aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun Rp1.000, Jadi Rp942.000 per Gram

"Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam," tulis keterangan pihak Satpol PP DKI dalam akun Instagram @satpolpp.dki, Senin 6 September 2021.

Jika manajemen Holywings Kemang melanggar aturan PPKM lagi setelah ini, maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa pembekuan izin usaha sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Semarang 6-10 September 2021 di Mal Tentrem, Berikut Syaratnya

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x