"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibu kota," lanjutnya.
Diketahui, Holywings melanggar jam operasional sesuai dengan yang telah diatur dan berlaku di Jakarta yang berstatus level 3.
Operasi pembubaran kerumunan di Holywings tersebut dilakukan pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari. ***