PORTAL JEPARA - Ada hal yang perlu diingat oleh masyarakat, yakni soal tanggal merah yang jatuh pada 19 Oktober 2021.
Pemerintah telah menggeser tanggal merah libur perayaan Maulid Nabi Muhammad yang semula tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Pergeseran tanggal merah atau hari libur Maulid Nabi Muhammad ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Diketahui, tanggal 19 Oktober 2021 merupakan hari Selasa yang mana berpotensi adanya cuti yang dilakukan karyawan pada Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Aku Bukan Jodohnya - Happy Asmara Trending YouTube
Dengan demikian berpotensi terjadi libur panjang mulai Minggu 17 Oktober 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Libur panjang ini dikhawatirkan akan terjadi mobilisasi masyarakat dan memicu kerumunan di tempat-tempat berkumpul, seperti lokasi wisata dan pusat perbelanjaan.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Sabtu 9 Oktober 2021.
Adapun yang digeser pemerintah adalah hari libur saja, perayaan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap pada 19 Oktober atau 12 Rabiul Awal.