PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2021 untuk karyawan penerima upah dan mandiri.
Dalam iuran BPJS Kesehatan terbaru ini, akan ada penurunan iuran, terutama di kelas III.
Adapun penurunan iuran BPJS Kesehatan kelas III tersebut adalah menjadi Rp35.000.
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
Baca Juga: Spesial Logo Bike to Work Twibbon Ucapan Sumpah Pemuda : Hari Yang Bike
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.
Pada tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.
Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021 untuk peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):