Ditolak Terbang, Pengusaha Jepara akan Somasi 1 M Bandara Ahmad Yani: Tes Antigen Sesuai SE No 22 Tahun 2021

- 2 November 2021, 23:41 WIB
ilustrasi: Ditolak Terbang Petugas, Pengusaha Jepara akan Somasi 1 M Bandara Ahmad Yani: Antigen Sesuai SE No 22 Tahun 2021
ilustrasi: Ditolak Terbang Petugas, Pengusaha Jepara akan Somasi 1 M Bandara Ahmad Yani: Antigen Sesuai SE No 22 Tahun 2021 /Portal Jepara/Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA - Akibat ditolak terbang petugas KKP seorang pengusaha Jepara akan somasi Bandara Ahmad Yani Semarang.

Rosyidi (48) berencana terbang dari Bandara Ahmad Yani Semarang pada Selasa 2 November 2021 menuju Bengkulu, namun gagal karena ditolak petugas.

Padahal, Rosyidi sudah menyerahkan syarat dokumen perjalanan bebas Covid 19 sesuai peraturan baru Satgas Covid SE No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Merebak di Sekolah Semarang, Yoyok Sukawi Minta Segera Evaluasi

Dokumen dimaksud yakni dokumen negatif atau bebas Covid 19 berupa tes antigen yang berlaku 1x24 jam, beserta kartu vaksinasi dosis 2.

“Akibatnya saya gagal terbang dan pekerjaan di Bengkulu kacau,” kata Rosyidi, kepada Portal Jepara, Selasa 2 November 2021.

Rosyidi heran, petugas KKP Bandara Ahmad Yani ngotot menolak dia untuk terbang, padahal sesuai peraturan baru Satgas Covid SE No 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama 24 Desember Ditiadakan Demi Cegah Covid-19 Gelombang Ketiga

Dia juga sempat bersitegang dengan menunjukan berita media update aturan baru Inmendagri No 56 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah