PORTAL JEPARA - Bandara Ahmad Yani Semarang mulai per 3 November 2021 memberlakukan aturan baru bagi penumpang syarat terbang cukup lampirkan hasil negatif Covid rapid tes antigen.
Aturan baru penumpang cukup lampirkan hasil rapid tes antigen tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenhub No 96 Tahun 2021.
Mengatur tentang pelaku perjalanan orang atau penumpang pada masa pendemi Covid 19 dengan transportsi udara.
Baca Juga: Cegah Vaksin Kadaluwarsa para Kepala Daerah Wajib Isi Aplikasi PCare dan SMILE Setelah Vaksinasi
SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 mengacu SE Satgas Covid No 22 Tahun 2021 diterbitkan 2 November 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid 19.
“Cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Rabu 3 November 2021.
Selain itu, penumpaang atau pelaku perjalanan orang dari dan ke Bandara Ahmad Yani Semarang wajib menunjukn kartu vaksinasi dosis kedua.
“Atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis pertama,” katanya.