PORTAL JEPARA - Cek Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jateng 2021 yang ditetapkan pemerintah bakal naik di tahun 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/62 tahun 2020, berikut daftar UMK 35 Kabupaten yang ada di Jawa Tengah.
Kenaikan UMP rata-rata mengalami kenaikan 1,09% di tahun 2022. Kota Semarang saat ini masih menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jateng sebesar Rp. 2.810.025,00.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.
Baca Juga: Cek Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng 2021, Bakal Naik di 2022
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan,” katanya.
"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," tambahnya Ida Fauziyah.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Baca Juga: Berapa UMK Jateng Tahun 2022, Ini Daftar Lengkap 35 Kabupaten Kota 2021
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Baca Juga: Imran Nahumarury Terapkan Filosofi Unai Emery di Laga PSIS vs Persikabo 18 November 2021
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Baca Juga: Fakta Tentang Kento Momota, Karier, Gaji, Pernah Kecelakaan Hingga Batal Juara
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Penjelasan diatas adalah daftar UMK Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jateng 2021 yang akan naik di tahun 2022.***