Cek Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng 2021, Bakal Naik di 2022

- 17 November 2021, 13:56 WIB
Cek UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng 2021, Bakal Naik di 2022
Cek UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng 2021, Bakal Naik di 2022 /Pixabay/PIXABAY/EmAji

PORTAL JEPARA - Cek Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jateng 2021 yang ditetapkan pemerintah bakal naik di tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/62 tahun 2020, berikut daftar UMK 35 Kabupaten yang ada di Jawa Tengah.

Kenaikan UMP rata-rata mengalami kenaikan 1,09% di tahun 2022. Kota Semarang saat ini masih menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jateng sebesar Rp. 2.810.025,00.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Baca Juga: Pecahkan Saja Gelasnya Biar Ramai, Lirik Puisi AADC Dian Sastro Judul Asli Tentang Seseorang

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan,” katanya.

"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," tambahnya Ida Fauziyah.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x