PORTAL JEPARA - Pendaftaran lowongan Pendamping Desa dari Kemendesa sudah dibuka di bulan ini, November. Berapa besar gaji Pendamping Desa di Jawa Timur?
Dikutip Portal Jepara dari berbagai sumber, gaji Pendamping Desa di Jawa Timur cukup menjanjikan. Pasalnya telah mencapai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Rinciannya akan diulas berikut ini.
Dengan nilai UMR yang cukup tinggi, Pendamping Desa di Jawa Timur telah bisa menikmati gaji layaknya PNS. Rata-rata gaji yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp.2.000.000 per bulan.
Pendamping Desa merupakan sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertugas meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Pendaftaran Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa (PLD) sudah dibuka sejak kemarin, Jumat 19 November 2021 melalui laman resmi Kemendesa.
Simak besaran gaji Pendamping Desa di Jawa Timur berikut ini.
Berdasarkan edaran yang diterbitkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tanggal 8 Januari, Pendamping Desa memiliki tugas khusus.
Tugas dan prioritas yang perlu diperhatikan oleh Pendamping Desa di lapangan sebagai berikut.