Aturan PPKM Level 3 Diterapkan Selama Natal hingga Tahun Baru

- 22 November 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk masa natal dan tahun baru.
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk masa natal dan tahun baru. /PEXELS/zeepictures

PORTAL JEPARA - Aturan PPKM Level 3 akan diterapkan selama masa liburan Natal hingga Tahun Baru.

Dalam aturan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru tersebut, akan ada berbagai petimbangan yang akan diterapkan.

Salah satu contohnya adalah pentutupan tempat wisata selama PPKM level 3 di masa Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya gelombang 3 yang dikhawatirkan ketika mobilisasi masyarakat dalam jumlah besar terjadi.

Baca Juga: PSMS Raih Tiket Delapan Besar Liga 2 Susul Sriwijaya FC, Menang 2-0 atas PSPS Riau

"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Senin 22 November 2021.

Dengan diterapkannya PPKM Level 3 saat masa Natal dan Tahun Baru, berarti pengetatan yang dilakukan adalah dengan mengacu pada aturan PPKM level 3.

"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," tuturnya.

Menurut Muhadjir, alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x