Aturan PPKM Level 3 Diterapkan Selama Natal hingga Tahun Baru

- 22 November 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk masa natal dan tahun baru.
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk masa natal dan tahun baru. /PEXELS/zeepictures

Baca Juga: Contoh Doa Lengkap Hari Guru Nasional 2021, Cocok untuk Upacara HGN

Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi," kata Muhadjir Effendy. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah