10 Poin Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal hingga Tahun Baru, Salah Satunya Tak Boleh Ada Kembang Api

- 22 November 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi - 10 poin penting aturan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi - 10 poin penting aturan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru. /pexels/rakicevic

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah 10 poin aturan lengkap dalam penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru.

Diketahui, saat Natal dan Tahun Baru kali ini pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Kurasakan Dunia Milik Berdua dari Jaz Viral di Tiktok, Judul Berdua Bersama

Selain itu, hal ini juga dijadikan sebagai antisipasi gelombang ketiga yang sudah melanda beberapa negara lain.

Diketahui, menurut tren beberapa waktu terkahir, lonjakan kasus Covid-19 biasanya dimulai dari tingginya mobilitas masuyarakat di momen liburan seperti Idul Fitri dan liburan lainnya.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dikutip dari PMJ News.

Berikut 10 poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

Baca Juga: Daftar Lagu Legendaris Titiek Puspa dari Kupu Kupu Malam Hingga Lagu Anak Anak

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Diterapkan Selama Natal hingga Tahun Baru

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Itulah 10 poin aturan PPKM Level 3 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ***

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah