Jelang Nataru, Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Satgas Covid-19

- 20 Desember 2021, 11:22 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito / Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL JEPARA - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah mewajibkan Gereja membentuk Satgas Covid-19.

Pembentukan Satgas Covid-19 Gereja ini juga segbagai antisipasi telah ditemukannya varian baru Omicron terutama jelang momen Nataru.

Dengan dibentuknya Satgas Covid-19 Gereja, diharapkan penularan Covid-19 saat Nataru tidak meluas.

"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas COVID-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

 Baca Juga: Kumpulan Twibbon Muktamar NU ke 34 Tahun 2021 Gratis Dilengkapi Cara Pasang Bingkai Foto

Tugas Satgas Covid Gereja adalah melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.

Untuk keanggotaannya, Satgas Covid-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi.

Masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan.

Baca Juga: Setia 6 Tahun Jadi Pengasuh Rafathar, Raffi Ahmad Transfer Duit Rp100 Juta untuk Lala

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah