Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api saat Momen Natal dan Tahun Baru

- 20 Desember 2021, 13:44 WIB
Aturan protokol kesehatan penumpang kereta api dalam masa Natal dan Tahun Baru.
Aturan protokol kesehatan penumpang kereta api dalam masa Natal dan Tahun Baru. /

PORTAL JEPARA - Berikut ini adalah aturan protokol kesehatan untuk naik kereta api saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diketahui, pada momen Natal dan Tahun Baru kali ini masyarakat boleh menggunakan kereta api namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan.

Adapun aturan naik kereta api selama momen Natal dan Tahun Baru sudah diatur dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sebagai berikut:

Untuk penumpang usia di atas 17 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosisi kedua dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Masyarakat Semarang Semakin Sadar Protokol Kesehatan, Pemakaman Jenazah Covid-19 Selama November Nihil

Sedangakan untuk penumpang dengan usia 12 sampai dengan 17 tahun diwajibkan telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Adapun aturan protokol kesehatan untuk anak usia di bawah 12 tahun adalah dengan didampingi didampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Sedangkan untuk kereta api lokal memiliki aturan protokol kesehatan yang lebih sederhana.

Penumpang di atas 12 tahun diwajibkan telah menerima vaksin minimal dosis pertama atau menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah