PORTAL JEPARA - Jika Anda mengalami masalah NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil pusat, segera lakukan langkah yang akan kami bagikan.
NIK KTP bisa saja tidak terdaftar di pusat, oleh karena itu pastikan Anda melakukan cek untuk memastikan validasi identitas Anda.
Cara cek NIK KTP Anda apakah terdaftar di pusat atau tidak bisa dilakukan dengan menggunakan SMS atau WhatsApp.
Dalam instagram @indonesia baik ditunjukkan bagaimana cara untuk melakukan cek NIK KTP ini karena sangat penting untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya.
Baca Juga: Bukan Edy Mulyadi, Ini Daftar Pengkritik Pemerintah Paling Berpengaruh di Tiktok
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.
Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP Anda apakah valid terdaftar di pusat atau tidak? simak ulasan berikut ini.
1. Lewat SMS
ketik cek#KTP#NIK kirim ke nomor Discukcapil Kemendragri 081536369999
2. Lewat WhatsApp
Tuliskan dengan format Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 081326912479
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Atau Tidak, Bisa Lewat SMS dan WhatsApp
Jika NIK KTP Anda tidak terdaftar jangan panik, lakukan langkah berikut ini:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantro Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Serahkan semua dokumen kepada petugas
2. Laporkan melalui call center
Lakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537
3. Laporkan melalui media sosial
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil sedangkan akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Itulah langkah-langkah yang perlu dilakukan jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di Dukcapil. ***