PORTAL JEPARA - Alur Pelayanan program vaksin booster Covid-19 dapat anda simak penjelasannya pada artikel ini. Pemerintah telah memulai program vaksinasi booster sejak 12 Januari 2022.
Pemberian pelayanan program vaksin booster Covid-19 ini merupakan upaya lanjutan dari vaksinasi dosis penuh setelah vaksin 1 dan vaksin 2 diberikan.
Pemerintah akan memberikan vaksin ketiga atau booster vaksin untuk masyarakat umum dengan beberapa skema yang akan diberikan.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Vaksin Booster atau Vaksin Ketiga, Inilah Syarat-syarat yang Harus Diketahui
Program vaksin booster diberikan untuk meningkatkan antibodi dan mempertahankan kekebalan tubuh manusia.
Dikutip dari laman covid19.go.id, pelayanan program vaksin booster Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan untuk peserta vaksin yang telah berusia 18 tahun ke atas.
Peserta vaksin juga telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan sejak melakukan vaksinasi.
Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais atau kondisi tubuh yang abnormal dalam melawan infeksi.
Pemberian vaksin booster dan dosis vaksin diberikan berdasarkan vaksin 1 dan vaksin 2 yang sebelumnya di terima.