PORTAL JEPARA - Mulai 1 Februari 2022 harga minyak goreng tertinggi akan diberlakukan serentak secara nasional.
Ketentuan harga minyak goreng tertinggi bagi masyarakat per 1 Februari 2022 ini dinyatakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto mengatakan jika harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 dipatok sama, sesuai jenisnya baik premium, curah, maupun kemasan.
Baca Juga: Lima Cara Atasi Insomnia Susah Tidur Tanpa Obat, dr Zaidul Akbar Sebut Perbaiki Hal ini
Satu harga minyak goreng dengan patokan HET sebagai upaya dalam menyerabilkan pasar agar masyarakat mampu menjangkau daya beli.
“Per 1 Februari 2022 harga minya goreng dipatok dengan harga eceran tertinggi atau HET,” kata Airlangga Hartarto, di sentra UMKM usAHA Kecamatan Tugu Kota Semarang, Minggu 30 Januari 2022.
Sementara, untuk harga minyak goreng yang dipatok HET juga berlaku bagi jenis curah yakni Rp 11.500, jenis premium Rp 14.000, dan jenis packing sederhana Rp 13.500.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, dari Palembang Hingga Semarang
Di hadapan 20 pelaku UMKM usAHA yang ada di Gg. Kyai Gilang RT 02/03, Kelurahan Tugu, Kec. Tugu, Kota Semarang, Airlangga Hartarto memastikan stok minyak goreng terjaga.