“Kendala besar di Pemda, karena banyak yang tidak mengusulkan formasi pada perawat dan bidan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memperjuangkan usulan afimasi bagi tenaga honorer yang layak oleh pemerintah.
Baca Juga: Selamat, Guru Lulus PPPK Tahap 1 Sah Jadi ASN: Mulai Terima Tunjangan dan Gaji di Maret 2022
Sebab, saat ini banyak terjadi di lapangan justru seolah tidak ada perbedaan bahkan cenderung tidak adil dengan pegawai yang lama bekerja dengan para fresh graduate.
“Menpan RB harap beri afrimasi, masa dibedakan dengan fresh graduate. Ini yang kami perjuangkan formasi dan afrimasi,” katanya.
Karenanya, Forum Honorer Tenaga Kesehatan Jateng menyampaikan tujuh tuntutan pada pemerintah sebagai berikut:
Baca Juga: Kota Semarang Dilanda Hujan Es Seukuran Kelereng, Ada Fenomena Apa
1. Meminta Komisi IX DPR RI segera melaksanakan Panja nakes honorer.
2. Tidak ada lagi sistem kontrak tenag kesehatan di fasyankes pemerintah.
3. Tidak ada lagi upah di bawah UMR untuk nakes di instansi pemerintah.