BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2

- 24 Februari 2022, 09:21 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2 /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

PORTAL JEPARA - Pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah.

Masyarakat yang akan jual beli tanah saat ini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS kesehatan aktif.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis diterapkan.

Baca Juga: Tayang Oh My Venus Dibintangi Shin Min Ah dan So Ji Sub di Jadwal NET TV Kamis 24 Februari 2022

Karenanya, Moeldoko meminta masyarakat tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.

"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," kata Moeldoko, melansir Antara, 24 Februari Februari 2022.

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.

Baca Juga: Tanggal Rilis Film Satria Dewa Gatotkaca, Tokoh Pewayangan yang Diangkat Jadi Film Superhero

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah