Aturan Hukum Gelar Hajatan di Jalan Umum, Agar Tidak Diterobos Bus atau Kendaraan

- 21 Maret 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi Aturan Hukum Gelar Hajatan di Jalan Umum, Agar Tidak Diterobos Bus atau Kendaraan Umum
Ilustrasi Aturan Hukum Gelar Hajatan di Jalan Umum, Agar Tidak Diterobos Bus atau Kendaraan Umum /Instagram

PORTAL JEPARA - Perlu diketahui ada aturan umum atau hukum untuk gelar hajatan yang menggunakan jalan umum. Hal ini guna hindari agar tidak diterobos bus atau kendaraan. 

Masyarakat wajib tahu aturan atau hukum gelar hajatan di jalan umum karena rawan terjadi gangguan seperti bus atau kendaraan bisa terobos saat acara.

Hal ini seperti yang terjadi pada kejadian bus pariwisata yang terobos acara hajatan, bisa jadi disebabkan sang tuan rumah belum tahu aturan hukum gelar hajatan.

Baca Juga: Link Video Bus Nekat Terobos Hajatan Warga yang Tutup Jalan Utama 

Kejadian bus terobos hajatan itu viral di media sosial oleh akun Instagram @magetanviral.

Dalam video tersebut diperlihatkan sebuah bus putih yang menerobos lewat tenda hajatan warga.

Bus tersebut berwarna putih dan melintas begitu saja di tengah hajatan warga.

Baca Juga: Link Nonton Film Beauty of Tang Men 2021 Sub Indo Terbaru

Dinarasikan dalam video tersebut, jalan yang dipakai bus untuk melintas memang jalan umum.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah