Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Ramadhan 1443 H, Disuntik dan Cairan Masuk

- 7 April 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Ramadhan 1443 H, Disuntik dan Cairan Masuk. /Agus Somantri/Galamedia
Ilustrasi Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Ramadhan 1443 H, Disuntik dan Cairan Masuk. /Agus Somantri/Galamedia /



PORTAL JEPARA – Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan 1443 H seringkali menjadi pertanyaan dari umat muslim di Indonesia.

Selain itu juga para netizen pun penasaran dengan hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan suci Ramadhan 1443 H.

Seringkali menjadi sebuah pertanyaan, apakah dengan suntik vaksinasi Covid-19 ini akan membatalkan puasa Ramadhan atau tidak.

Bagi kalian yang penasaran tentang bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, semuanya akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Juga: Viral Dudul Kucing di TikTok, Apa Itu Dudul Kucing? Lengkap Link Membuatnya Secara Gratis

Pertimbangan mengenai hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadhan ini sudah melalui pertimbangan yang resmi dari para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Pemerintah saat ini sedang gencar untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 terutama vaksin ketiga atau vaksin booster.

Tujuan digalakkannya vaksinasi Covid-19 ini agar negara ini terbebas dari pandemi dan tercipta kekebalan komunal (herd immunity) di lingkungan masyarakat.

Dan memasuki bulan Ramadhan 1443 H, beberapa aturan dari Pemerintah pun mulai berubah seiring dengan perkembangan penyebaran Covid-19 yang terjadi di negeri ini.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Moderna di Bogor Jawa Barat Bulan April 2022

Diantaranya pada bulan ini, Pemerintah telah membolehkan untuk mudik dengan ketentuan sudah suntik vaksinasi komplit, yakni vaksin pertama kedua dan booster.

Melihat aturan tentang diperbolehkannya untuk mudik, maka vaksinasi Covid-19 ini tetap dilanjutkan selama bulan Ramadhan 1443 H.

Bagi kaum muslimin tak perlu ragu lagi untuk menyegerakan suntik vaksinasi Covid-19.

Semua pertanyaan mengenai akankah batal apabila melakukan suntik vaksin Covid-19 sekarang telah terjawab sudah.

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di laman resminya.

Fatwa ini terdiri dari ketentuan umum, ketentuan hukum dan rekomendasi di dalamnya.

Baca Juga: Syarat Penumpang Naik Pesawat Bandara Ahmad Yani Semarang Tanpa PCR, Wajib Vaksinasi Dosis 2 atau Booster

Ketentuan umumnya menjelaskan tentang vaksinasi itu sendiri, yakni proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi.

Selain itu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Ketentuan hukum dari MUI menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Dan yang terakhir adalah rekomendasi dari MUI sebagai penutup fatwa tersebut.

Dalam rekomendasi ini, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Itulah fatwa mengenai bolehnya vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan saat umat muslim melaksanakan puasa di bulan Ramadhan 1443 H. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah