Syarat Penumpang Naik Pesawat Bandara Ahmad Yani Semarang Tanpa PCR, Wajib Vaksinasi Dosis 2 atau Booster

- 9 Maret 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Syarat Penumpang Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Tanpa PCR : Wajib Vaksinasi Dosis 2 atau Booster
Ilustrasi Aturan Baru Syarat Penumpang Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Tanpa PCR : Wajib Vaksinasi Dosis 2 atau Booster /Portal Jepara/Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA - Aturan baru syarat penumpang pesawat terbang dari Bandara Ahmad Yani Semarang, sekarang tanpa wajib melampirkan tes PCR.

Syarat tanpa tes PCR negatif bagi penumpang yang naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang berlaku aturan baru itu mulai Rabu 9 Maret 2022.

Jika sebelumnya, wajib melampirkan hasil tes PCR negatif, aturan baru sekarang penumpang tidak wajib. 

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Hati Hati di Jalan Tulus : Tentang Ujung Cerita, Kita Tak Bersama

Meski begitu, syarat utama penumpang naik pesawat terbang dari Bandara Ahmad Yani Semarang, wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi lengkap dosis 2 atau booster.

PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selaku operator bandar udara, menyambut baik dan siap mendukung kebijakan Pemerintah terbaru.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Baca Juga: Masih Batuk, Kondisi Pelatih PSIS Dragan Djukanovic yang Sempat Positif Covid-19

Serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah