Penjelasan Bandara Ahmad Yani Soal Penumpang Jepara Ditolak Terbang Meski Sesuai SE 22 Tahun 2021

- 5 November 2021, 00:27 WIB
ilustrsi Self Checking PeduliLindungi: Penjelasan Bandara Ahmad Yani Soal Penumpang Jepara Ditolak Terbang Meski Sesuai SE 22 Tahun 2021
ilustrsi Self Checking PeduliLindungi: Penjelasan Bandara Ahmad Yani Soal Penumpang Jepara Ditolak Terbang Meski Sesuai SE 22 Tahun 2021 /Ambar Adi Winarso

 

PORTAL JEPARA - Berikut penjelasan pihak PT Angkasa Pura I selaku operator Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, soal penumpang seorang pengusaha Jepara Rosyidi (48) yang ditolak terbang meski berdasar SE 22 Tahun 2021.

Airport Operation, Services and Security Senior Manager AP I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Agus Sina, mengklarifikasi alasan Rosyidi ditolak terbang meski berbekal SE 22 Tahun 2021 dari Satgas Covid.

Di terangkan kejadian pada tanggal 2 November 2021, Rosyidi ditolak terbang karena dokumen kesehatan yang tidak sesuai yakni hanya melampirkan kartu vaksinasi dosis 2 dan hasil rapid tes antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Mengenang Kisah Cinta Abadi Sehidup Semati Vanessa Angel dengan Bibi Ardiansyah

Pada tanggal 2 November 2021 pula, operator Bandara Ahmad Yani masih mengacu pada SE Kemenhub No 93 Tahun 2021 yang berlaku sebelumnya.

Di mana pada masa transisi ini aplikasi PeduliLindungi belum dapat melakukan verifikasi dokumen kesehatan hasil Rapid Tes Antigen 1x24 jam. Tapi masih menerapkan hasil tes PCR.

AP I juga masih menunggu masa transisi dari Inmendagri No 56 Tahun 2021 dan SE No 22 Tahun 2021 Satgas Covid tanggal 2 November 2021, yang akhirnya keluar aturan turunan SE terbaru Kemenhub No 96 Tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Per 3 November 2021 Terbang dari Bandara Ahmad Yani Semarang Cukup Lampirkan Tes Antigen

“Ini memang menjadi kontradiksi pada saat transisi, tetapi kita akan mengimplementasikan tersebut menunggu dari Kemenhub, menjadi acuan kami dan efektif di tanggal 3 November 2021 dari SE No 96,” kata Agus Sina, saat ditemui di Bandara Ahmad Yani, Kamis 4 November 2021.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah