Remisi Idul Fitri 52 Napi Jateng Langsung Bebas: Kecuali Tiga Lapas di Nusakambangan

- 1 Mei 2022, 19:10 WIB
Remisi Idul Fitri 52 Napi Jateng Langsung Bebas: Kecuali Tiga Lapas di Nusakambangan
Remisi Idul Fitri 52 Napi Jateng Langsung Bebas: Kecuali Tiga Lapas di Nusakambangan /Pixabay/lechenie-narkomanii/

PORTAL JEPARA - Sebanyak 52 narapidana mendapat remisi Idul Fitri 1443 H dengan status langsung bebas.

Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut, 52 orang diantaranya bisa langsung bebas menghirup udara segar.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Umumkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H pada 2 Mei 2022

Sebab, terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Dari jumlah itu, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto mengatakan besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

Lebih rinci, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378.

Baca Juga: Apakah 1 Syawal 1443 H Idul Fitri pada 2 Mei 2022, Berikut Penjelasan Resmi

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x