Polisi Tangkap Warga Sragen Pelaku Money Laundry Bisnis Narkoba dari Lapas Senilai Rp 4 Miliar

- 29 Desember 2021, 21:36 WIB
Polisi Tangkap Warga Sragen Pelaku Money Laundry Bisnis Narkoba dari Lapas Senilai Rp 4 Miliar
Polisi Tangkap Warga Sragen Pelaku Money Laundry Bisnis Narkoba dari Lapas Senilai Rp 4 Miliar /Dok. Polda Jateng

PORTAL JEPARA - Polis tangkap F warga Sambirejo Sragen Jawa Tengah pelaku money laundry hasil dari diduga bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. 

Kejahatan money laundry oleh pelaku F warga Sambirejo Sragen dari bisnis penjualan narkoba dalam lapas ini diamankan barang bukti senilai Rp 4 miliar.

Pelaku F warga Sragen ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Petugas mengamankan pelaku F beserta sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan money laundry.

Baca Juga: Bukan LK21, Link Nonton Streaming The Book of Boba Fett Episode 1 Sub Indo

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu 29 Desember 2021.

Kapolda menerangkan seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Kapolda.

Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x