Sebab, menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, karena kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Maka, disimpulkan bahwa narasi judul pada tangkap layar yang beredar di medsos yang menyatakan Menag Yaqut menggunakan dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara IKN adalah tidak benar atau hoaks.
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul 'Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban'.*** (Pikiran Rakyat/Yunita Amalia Rahma)