Naik Kereta Api Jarak Jauh Sudah Vaksin Kedua atau Booster Tak Wajib PCR dan Antigen: Mulai Per 18 Mei 2022

- 18 Mei 2022, 23:45 WIB
Naik Kereta Api Jarak Jauh Sudah Vaksin Kedua atau Booster Tak Wajib PCR dan Antigen: Mulai Per 18 Mei 2022
Naik Kereta Api Jarak Jauh Sudah Vaksin Kedua atau Booster Tak Wajib PCR dan Antigen: Mulai Per 18 Mei 2022 /Dok PT KAI

PORTAL JEPARA - PT KAI memberlakukan kebijakan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang sudah vaksin dosis dua atau booster tak perlu melampirkan hasil tes PCR atau antigen.

Kebijakan tanpa perlu tes PCR dan antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh, bagi yang sudah vaksin dua dan booster ini berlaku per 18 Mei 2022.

Sebelumnya, hasil tes PCR dan antigen wajib ditunjukan pada saat penumpang kereta api jarak jauh saat proses boarding. Mulai saat ini sudah tidak diwajbkan.

Baca Juga: Profil Hwang In Yeop akan Sapa Penggemar di Indonesia Agustus Mendatang

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Kris, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Bek Tangguh Leicester Ali Sesay Resmi Gabung PSIS Semarang

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah