Syarat Cara Ketentuan Pendataan Non ASN di BKN

- 27 September 2022, 13:29 WIB
Syarat Cara Ketentuan Pendataan Non ASN di BKN
Syarat Cara Ketentuan Pendataan Non ASN di BKN /


PORTAL JEPARA - Simak berkut cara syarat dan ketentuan untuk pendataan non ASN yang dilakukan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Sebelum ditutup untuk pandataan non ASN segera lengkapi beberapa syarat dan cara ketentuan agar bisa terdata dalam BKN.

Di ketahui pendataan non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung hingga tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Hindari Sekarang! 5 Makanan dan Minuman ini Bisa Jadi Sumber Penyakit Diabetes

Pendataan non ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adapun pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Melansir laman pendataan non ASN 2022, merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Anak Atta Halilintar Jalani Tradisi Tedak Siten, Inilah Urutan Tata Cara Selengkapnya

Pendataan Non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x