Sebagai praktisi Hukum, Megawati juga menyampaikan faktor serta dampak adanya Resesi yang akan berdampak pada pemerintah, para buruh yang terkena PHK dan juga perusahaan yang mengalami bangkrut.
Sehingga semua masyarakat terutama pelaku usaha ini bisa mewaspadai hal ini.
Lawyer dan Kurator yang baru menginjak umur 28 tahun ini menambahkan terkait data statistik perkara kepailitan.
PKPU di Pengadilan Niaga yang hasilnya memang terjadi peningkatan di setiap tahunnya.
"Walaupun adanya Covid-19 yang pernah melanda Indonesia sudah berlalu namun permohonan perkara pailit dan PKPU juga masih cukup banyak," katanya.
Sehingga perlu adanya suatu Langkah untuk mengatisipasi hal tersebut agar stabilitas Ekonomi di Indonesia akan cepat pulih, apalagi akan menyambut pemimpin baru di 2024.
Antusiasme tampak dari ratusan peserta seminar dari para mahasiswa/mahasiswi delegasi dari berbagai Universitas di Indonesia serta masyarakat umum di auditorium Balaikota Semarang pada hari itu.
Dari para peserta itu, muncul pertanyaan tentang peran kurator, yang mana dinilai sebagai penyebab perusahaan mengalami kebangkrutan karena dipailitkan kurator.
"Jadi jika masyarakat umum banyak beranggapan bahwa akibat adanya perusahaan mengalami kebangkrutan adalah karena dipailitkan oleh Kurator, ini adalah anggapan yang salah," katanya.