Jaga Stabilitas Ekonomi di Indonesia, Kurator bukan profesi penyebab perusahaan Pailit

- 7 November 2023, 13:26 WIB
Jaga Stabilitas Ekonomi di Indonesia, Kurator bukan profesi penyebab perusahaan Pailit.
Jaga Stabilitas Ekonomi di Indonesia, Kurator bukan profesi penyebab perusahaan Pailit. /Dok

Baca Juga: PSIS Semarang Orbitkan Pemain Muda Nunung saat Lawan Bhayangkara FC, Ini Susunan Daftar Pemain

Megawati Prabowo lantas menjelaskan alur sebab suatu perusahaan dinyatakan pailit atas dasar hukum. Serta posisi dan peran kurator dalam posisi tersebut.

"Karena yang memohon pailit maupun PKPU adalah para kreditor yang tagihannya tidak dibayar, dan Kurator hanya akan bekerja setelah adanya putusan," katanya.

Hal ini sudah tertuang dalam regulasi dimana di dalam Putusan Pailit/PKPU ini sesuai pasal 15 ayat 1 UU 37 tahun 2004, yang mana wajib muncul diangkat Kurator dan Hakim Pengawas.

Dari peran tersebut sesuai aturan hukum, Megawati menyebut justru kurator ini memiliki peran yang penting dalam penyelamatan suatu perusahaan agar tidak terjadi Kepailitan.

Baca Juga: Jadwal PSIS Semarang Bulan November, Tandang 2 Kali ke Bhayangkara FC, Persebaya dan Jamu Persita

"Yakni dengan mengupayakan Perdamaian sesuai pasal 144 UUK-PKPU, selanjutnya selain permohonan pernyataan Pailit sebenarnya," katanya.

Permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang adalah Langkah yang sangat efektif karena tujuannya adalah untuk mencapai suatu perdamaian sehingga debitur bisa melanjutkan usahanya Kembali.

Opsi selanjutnya jika Debitur memang sudah dalam keadaan Insolvensi (tidak mampu membayar) maka juga bisa melanjutkan usaha Debitur atau yang biasa disebut Going Concern.

Di katakannnya, dalam masa pemberesan juga harus objektif agar terciptanya penjualan yang maksimal terhadap harta pailit, sehingga tercapai pembayaran ke semua kreditor .

Halaman:

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x