Jaga Stabilitas Ekonomi di Indonesia, Kurator bukan profesi penyebab perusahaan Pailit

- 7 November 2023, 13:26 WIB
Jaga Stabilitas Ekonomi di Indonesia, Kurator bukan profesi penyebab perusahaan Pailit.
Jaga Stabilitas Ekonomi di Indonesia, Kurator bukan profesi penyebab perusahaan Pailit. /Dok

SEMARANG - Pertanyaan benarkah peran kurator adalah orang yang melakukan tindakan suatu perusahaan dinyatakan pailit, mengemuka dalam TalkShow Hukum Nasional Marvelaw UNNES Competition 2023 terkait Regulasi Hukum terhadap Investasi dan stabilitas Ekonomi Indonesia, yang digelar di Gedung Lantai 1 Balai Kota Semarang Jawa tengah, 4 November 2023.

Lawyer dan Kurator Dr Megawati Prabowo SH MKn meluruskan banyak pertanyaan keliru masyarakat yang menilai jika kurator dianggap biang keladi bangkrutnya suatu perusahan.

Megawati Prabowo kemudian membedah lebih jauh tentang peran kurator terhadap perusahaan yang dinyatakan status kepailitan. Ia juga membeberkan pentingnya juru penilai itu sebagai penjaga pondasi perekonomian negara.

Baca Juga: Megawati Prabowo Raih Doktor Ilmu Hukum Berkat Teliti KDRT, Kepala Daerah dan Anggota DPR Ramai Kirim Bunga

Sebagai salah satu narasumber, ia kemudian memaparkan materi dalam acara tersebut bertema 'Peran Kurator dalam Kepailitan Perusahaan yang berdampak pada Stabilitas Ekonomi Indonesia di Era Kepemimpinan Baru 2024'.

Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Semarang itu mengawali paparanya dengan gambaran kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia.

Megawati menyampaikan jika Indonesia memiliki beberapa sektor unggulan perekonomian Nasional yakni sektor Infrastruktur, manufaktur, pariwisata, energi, TIK dan sebagainya.

Ia melihat pemerintah serius dalam meningkatkan investasi khususnya sektor manufaktur yang ditargetkan meningkat di setiap tahunnya. Namun tahun 2023 justru diterpa isu resesi global dan Indonesia apakah wajib mewaspadai hal ini.

Baca Juga: Resmi Dibuka REZ Hotel Semarang Bergaya Flagship, Mbak Ita: Keren Persembahan dari Gen Z

Sebagai praktisi Hukum, Megawati juga menyampaikan faktor serta dampak adanya Resesi yang akan berdampak pada pemerintah, para buruh yang terkena PHK dan juga perusahaan yang mengalami bangkrut.

Sehingga semua masyarakat terutama pelaku usaha ini bisa mewaspadai hal ini.

Lawyer dan Kurator yang baru menginjak umur 28 tahun ini menambahkan terkait data statistik perkara kepailitan.

PKPU di Pengadilan Niaga yang hasilnya memang terjadi peningkatan di setiap tahunnya.

"Walaupun adanya Covid-19 yang pernah melanda Indonesia sudah berlalu namun permohonan perkara pailit dan PKPU juga masih cukup banyak," katanya.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: PSIS Semarang Jual Sabillah, Incar Striker Kualitas A1 Pengganti Vitinho dan Marukawa

Sehingga perlu adanya suatu Langkah untuk mengatisipasi hal tersebut agar stabilitas Ekonomi di Indonesia akan cepat pulih, apalagi akan menyambut pemimpin baru di 2024.

Antusiasme tampak dari ratusan peserta seminar dari para mahasiswa/mahasiswi delegasi dari berbagai Universitas di Indonesia serta masyarakat umum di auditorium Balaikota Semarang pada hari itu.

Dari para peserta itu, muncul pertanyaan tentang peran kurator, yang mana dinilai sebagai penyebab perusahaan mengalami kebangkrutan karena dipailitkan kurator.

"Jadi jika masyarakat umum banyak beranggapan bahwa akibat adanya perusahaan mengalami kebangkrutan adalah karena dipailitkan oleh Kurator, ini adalah anggapan yang salah," katanya.

Baca Juga: PSIS Semarang Orbitkan Pemain Muda Nunung saat Lawan Bhayangkara FC, Ini Susunan Daftar Pemain

Megawati Prabowo lantas menjelaskan alur sebab suatu perusahaan dinyatakan pailit atas dasar hukum. Serta posisi dan peran kurator dalam posisi tersebut.

"Karena yang memohon pailit maupun PKPU adalah para kreditor yang tagihannya tidak dibayar, dan Kurator hanya akan bekerja setelah adanya putusan," katanya.

Hal ini sudah tertuang dalam regulasi dimana di dalam Putusan Pailit/PKPU ini sesuai pasal 15 ayat 1 UU 37 tahun 2004, yang mana wajib muncul diangkat Kurator dan Hakim Pengawas.

Dari peran tersebut sesuai aturan hukum, Megawati menyebut justru kurator ini memiliki peran yang penting dalam penyelamatan suatu perusahaan agar tidak terjadi Kepailitan.

Baca Juga: Jadwal PSIS Semarang Bulan November, Tandang 2 Kali ke Bhayangkara FC, Persebaya dan Jamu Persita

"Yakni dengan mengupayakan Perdamaian sesuai pasal 144 UUK-PKPU, selanjutnya selain permohonan pernyataan Pailit sebenarnya," katanya.

Permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang adalah Langkah yang sangat efektif karena tujuannya adalah untuk mencapai suatu perdamaian sehingga debitur bisa melanjutkan usahanya Kembali.

Opsi selanjutnya jika Debitur memang sudah dalam keadaan Insolvensi (tidak mampu membayar) maka juga bisa melanjutkan usaha Debitur atau yang biasa disebut Going Concern.

Di katakannnya, dalam masa pemberesan juga harus objektif agar terciptanya penjualan yang maksimal terhadap harta pailit, sehingga tercapai pembayaran ke semua kreditor .

Hal ini juga disampaikan oleh Prof.Dr. Adi Sulistyono SH MH guru besar UNS selaku narasumber pertama, terkait regulasi hukum di Indonesia.

Di sesi akhir seminar banyak diskusi tanya jawab mahasiswa dengan para narasumber karena, sebab di hari itu Megawati Prabowo juga menjadi salah satu Juri debat Nasional pada Final Marvelaw Competition 2023.

Ia berpesan kepada semua semua delegasi yang mengikuti perlombaan agar tetap belajar dan menjaga Kesehatan sampai finaL.

"karena acara tahunan ini sangat baik untuk menggali pikiran kritis bagi mahasiswa hukum, sehingga jika nanti sudah memasuki dunia kerja akan memiliki bekal serta pengalaman dalam menggeluti profesi," katanya.

Narasumber lainnya dalam acara tersebut diantaranya Prof Dr Adi Sulistyono SH MH (Majelis Pengawas Notaris UNS) dan Irwan Hidayat (President Direktur PT.Sido Muncul).

Dalam acara seminar ini dibuka dan diresmikan oleh Rektor Unnes Prof Dr S Martono Msi, Dekan FH Unnes Dr Ali Masyhar SH MH, Walikota semarang, dam Sandiaga Uno Menparekraf.(aam)***

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x