Golongan SIM C Berlaku Mulai Agustus 2021, Kenali Ketiga Jenisnya

3 Agustus 2021, 07:27 WIB
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya /ntmcpolri.info

PORTAL JEPARA - Penggolongan SIM C yang dibagi menjadi 3 jenis berlaku mulai Agustus 2021.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, Kepolisian sudah menerbitkan peraturan baru berkenaan penggolongan SIM C pada Agustus 2021.

Adapun Penggolongan SIM C ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

Baca Juga: Jadwal Film Trans TV, GTV, MNC, Trans7 Selasa 3 Agustus 2021, Ada Fast Furious Lanjut The Expendables 2

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Bonus 5 Ekor Sapi Menanti Apriyani Rahayu Setelah Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, dan SIM CII Rp100.000.

Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler