PORTAL JEPARA - Total saat ini ada empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang memiliki peran dan tugas masing-masing.
Empat tersangka bertindak dengan peran ada eksekutor hingga aktor intelektual dibalik tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J, Rancang Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak
Penetapan tersangka Ferdy Sambo menjadikan total tersangka menjadi empat orang yang terlibat hingga saat ini.
Selanjutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka juga memiliki tugas dan peran yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Timsus Polri Buru Keterangan Istri PC
Hasil perkembangan terbaru, Timsus menemukan fakta Irjen Pol Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Kabareskrim mengungkapkan detail empat tersangka dalam peran yang dilakukannya.
Baca Juga: Saksikan FTV Pagi Bebek Bebeknya Sudah Mulai Aktif Ya Bund di Jadwal SCTV Hari Ini 10 Agustus 2022
Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di sebutkan Kabareskrim, bahwa Bharada E adalah tersangka yang melakukan penembakan.
Ada juga tersangka RR dan KM yang ikut membantu hingga menyaksikan penembakan.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada, melansir Pmj, Selasa 9 Agustus 2022.
Sedangkan Ferdy Sambo atau FS adalah orang yang menyuruh ketiga tersangka dalam menghabisi Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," katanya.
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Eintracht Frankfurt Malam Ini Siaran Langsung di SCTV
Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP tentang pasal pembunuhan.
Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara 15 tahun.***