Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi Online

- 23 Juni 2021, 09:28 WIB
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena terbukti melakukan penganiayaan pada sopir taksi online
Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara karena terbukti melakukan penganiayaan pada sopir taksi online /Antara/

PORTAL JEPARA - Habib Bahar bin Smith akhirnya divonis bersalah dan diberikan hukuman 3 bulan penjara karena terbukti menganiaya terhadap sopir taksi online

Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada Habib Bahar bin Smith dalam sidang yang dilaksanakan Selasa 22 Juni 2021.

Ketua Majelis Hakim Surachmat menegaskan, terdakwa Habib Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga: Pemeran Film Cinta Subuh, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Bikin Lagu Manis Untuk Buah Hati

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana lebih dakwaan lebih subsider dengan pidana tiga bulan," terang Surachmat di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat pada Selasa 22 Juni 2021.

Adapun vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu hukuman lima bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Atas putusan tersebut, Habib Bahar bin Smith menyatakan dirinya menerima. Habib Bahar memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

Baca Juga: 7 FAKTA Doom At Your Service, Lika-liku Perjalanan Cinta Park Bo Young dan Seo In Guk

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab," ujar Habib Bahar bin Smith.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah