110 ASN di Jateng Kena Sanksi Pelanggaran Pilkada, Purbalingga dan Rembang Paling Banyak

- 25 Juni 2021, 21:37 WIB
Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAK, 110 ASN di Jateng Kena Sanksi Pelanggaran Pilkada, Purbalingga dan Rembang Paling Banyak
Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAK, 110 ASN di Jateng Kena Sanksi Pelanggaran Pilkada, Purbalingga dan Rembang Paling Banyak /Dok/Bawaslu Jateng

PORTAL JEPARA - Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa Tegah (Jateng) kena sanksi terkait pelanggaran Pilkada.

Para ASN di Jateng terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dan kena sanksi. 

Bermacam sanksi diberikan tergantung dari ringan beratnya jenis pelanggaran Pilkada para ASN Jateng.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka menyatakan sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Benarkah di Tangan Industri Rokok Nasib Petani Tembakau dan Buruh Rokok Sejahtera? Cek Faktanya

"KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah," kata Fajar Saka, Jumat 25 Juni 2021. 

Fajar menyatakan rincian sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004. 

Sebanyak 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, 1 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Baca Juga: Kronologi Lengkap KKB Papua Serang Pekerja Jembatan di Bingki Kabupaten Yahukimo, Empat Orang Tewas

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah